PERDES TANAH BENGKOK TAHUN 2018

Administrator 20 November 2018 14:41:21 WIB

Dengan diberlakukannya Undang Undang tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Tanah Kas/Bengkok harus masuk kedalam Keuangan desa melalui SISKEUDES. Untuk itu diperlukan perangkat hukum di Desa guna melegalkan pengelolaan tanah bengkok sebagai salah satu Pendapatan Asli Desa ( PAD ). Perdes ini sudah disetujui oleh BPD yang bertindak sebagai representasi dari warga Desa Karangan.

Dokumen Lampiran : PERDES TANAH BENGKOK TAHUN 2018


Komentar atas PERDES TANAH BENGKOK TAHUN 2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Karangan

tampilkan dalam peta lebih besar