BUMDes

31 Januari 2017 19:24:39 WIB

Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

 

Ciri Utama BUMDes dengan Lembaga Ekonomi Komersil lainya,sebagai berikut :

  1. Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelolah bersama
  2. Modal bersumber dari desa sebesar 51%  dan dari masyarakat sebesar 49%  melalui penyerataan modal (Saham atau andil)
  3. Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
  4. Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar
  5. Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa
  6. Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.
  7. Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota)

 

Tujuan Pendirian BUMDes

Empat tujuan pendirian BUMDes,diantaranya sebagai berikut :

  1. Meningkatkan Perekonomian Desa
  2. Meningkatkan Pendapatan asli Desa
  3. Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  4. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa

 

NAMA BUMDES : BUMDES MAKMUR

SUSUNAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA KARANGAN

DESA KARANGAN KECAMATAN KARANGAN KABUPATEN TRENGGALEK

 

No

Nama

Jabatan

1

Tri Rohadi

Penasihat

2

Juwarni

Ketua Dewan Pengawas

3

Tri Handoyo

Pengawas

4

Radysta Eka Prasetya

Direktur

5

Rikin Terbit Susilo

Sekretaris

6

Uswatun Chasanah

Bendahara

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Karangan

tampilkan dalam peta lebih besar