PERDES TANAH BENGKOK TAHUN 2018
Administrator 20 November 2018 14:41:21 WIB
Dengan diberlakukannya Undang Undang tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Tanah Kas/Bengkok harus masuk kedalam Keuangan desa melalui SISKEUDES. Untuk itu diperlukan perangkat hukum di Desa guna melegalkan pengelolaan tanah bengkok sebagai salah satu Pendapatan Asli Desa ( PAD ). Perdes ini sudah disetujui oleh BPD yang bertindak sebagai representasi dari warga Desa Karangan.
Dokumen Lampiran : PERDES TANAH BENGKOK TAHUN 2018
Komentar atas PERDES TANAH BENGKOK TAHUN 2018
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |